Senin, 09 Maret 2009

Analisis Badan Usaha Dalam Hukum

http://imtelkom.ac.id/



Nama : Rizky Oktora
NPM : 108400125
Kelas : C
Jurusan : Manajemen Bisnis Telekomunikasi & Informatika
Mata kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis


PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya (pasal 1 ayat 1).

Status Badan Hukum

• Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
• Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggungjawab renteng apabila mereka melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.

Pendaftaran dan Pengumuman

• Akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam Daftar Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara RI.
• Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggungjawab renteng apabila mereka melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.

Modal

• Dalam UU PT pengaturan mengenai jenis modal, yaitu terdiri dari :
• Modal Dasar ( min. 20 Juta )
• Modal Ditempatkan ( min. 25 % dari modal dasar )
• Modal Disetor ( min 50 % dari modal ditempatkan )

Saham

• Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia

Pemegang Saham

• Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 (enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.

• Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas :
• satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS.
• Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan.
• Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.

Organ Perseroan

• Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris.
• Untuk menjadi Direksi dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha.
• Di dalam UUPT diatur secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan quorum, sehingga apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS menjadi tidak sah

Perbedaan Tugas masing-masing organ perseroan :
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.
DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

^PT sudah mempunyai status badan hukum yang diatur dalam pasal Pasal 1 butir 1 UUPT, PT juga mempunyai kekayaan yang terpisah (Pasal 24 ayat (1) UUPT), mempunyai kepentingan sendiri (Pasal 82 UUPT), mempunyai tujuan tertentu (Pasal 12 huruf b UUPT), dan mempunyai organisasi teratur (Pasal 1 butir 2 UUPT).
^Tanggung jawab para pendiri PT.beserta direksi PT,komisaris PT diatur dalam Pasal 11 UUPT, Pasal 1 butir 4 UUPT,dan Pasal 97 UUPT
^Status pemegang saham diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT serta Pasal 3 ayat (2) UUPT

PERSEKUTUAN KOMANDITER

Berdasarkan ketentuan pasal 19 KUHD Persekutuan Komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang. Di dalam persekutuan Komanditer ada 2 anggota yaitu anggota persekutuan diam ini bersifat pasif artinya mereka hanya cukup melepaskan uang saja tapi juga akan memperoleh bagian keuntungan atau sebaliknya juga turut memikul kerugian dan anggota persekutuan aktif artinya mereka itulah yang mengelola perusahaan. Cara membagi keuntungan dan kerugian persekutuan disesuaikan dengan besar kecilnya resiko dan jumlah modal yang dimasukkan dalam perusahaan.

Persamaan dan perbedaan persekutuan komanditer dengan perseroan terbatas atas saham :
Persaman : sama-sama dapat diangkatnya seorang atau lebih komisaris yang bertugas mengawasi kebijaksanaan persero atas pengelolaan persekutuan.

Perbedaan : pada P.T pertanggungjawabannya hanya sebatas modal yang dimasukkannya saja, sedangkan pada persekutuan komanditer apabila pengurusnya meninggal dunia maka persekutuan akan bubar.

Ketentuan berakhirnya persekutuan komanditer diatur dalam KUH Perdata pasal 1646 s.d 1652 serta KUH Dagang pasal 31 s.d 35 antara lain:

1. Karena ketentuan waktu sudah habis;

2. Karena salah seorang anggoa meninggal dunia, jatuh failit;

3. Karena yang menjadi obyek persekutuan sudah punah;

4. Karena permintaan bubar dari anggota persektutuan sendiri.

PERSEKUTUAN FIRMA
Yang dimaksud persekutuan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.

Pendirian persekutuan firma diatur dalam pasal 22 KUHD dengan syarat :
1. Persekutuan firma harus didirikan dengan akte otentik (notaries);
2. Akte harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri setempat;
3. Petikan akte kemudian disiarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal hubungan ke dalam anggota firma diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengatur firmanya sebagaimana diatur dalam pasal 1624 s.d 1641 KUH Perdata, tetapi kebebasan tidak boleh bertentangan dengan isi pasal 1634 dan 1635 KUH Perdata yang memuat:
1. Dilarang memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka (pasal 1634 KUH Perdata);
2. Dilarang memperjanjikan bahwa semua keuntungan akan diberikan kepada seorang pesero saja (pasal 1635 KUH Perdata).
Berkhirnya persekutuan firma menurut pasal 1646 KUH Perdata, yaitu :

1. Karena ketentuan waktu yang sudah habis;

2. Karena salah seorang anggota meninggal, jatuh failit;

3. Karena obyek daripada firma sudah punah;

4. Karena memang adanya permintaan bubar dari anggota firma

KOPERASI

Pendirian Koperasi dan Status Badan Hukum


A. Koperasi adalah Subjek Hukum : Persoonrecht

Dari pandangan Hukum Umum yang saya baca dalam buku General Priciple of Law and State, Hans Kelsen, bahwa yang dimaksud sebagai Subjek Hukum ialah manusia dan badan hukum. Hal ini tertuang dalam berbagai UU termasuk Pasal 1653 hingga 1665 KUH Perdata. Yang unik adalah ketik badan hukum yang tidak memiliki fisik seperti manusia namun dianggap (seolah-olah) sebagai seorang manusia. Sedangkan dalam Pasal 1653 dapat diketahui bahwa jenis perkumpulan (badan hukum), berdasarkan pembentukannya dapat dikategorikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, yang diakui keberadaanya, yang diperbolehkan atau diizinkan keberadaanya, dan yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa saja.
Maka koperasi termasuk dalam kategori badan hukum yang didirikan dengan maksud tertentu yang termaktub dalam Anggaran Dasar. Dengan menjadinya koperasi sebagai badan hukum, koperasi maka harus terpenuhi syarat sahnya badan hukum yakni cakap untuk memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya, serta semua yang dilakukan oleh pengurus atas nama badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari badan hukum koperasi tersebut. Untuk masalah kapan, syarat-syarat serta ketentuan mengenai perolehan status badan hukum sangat kasuistis tergatung pada ketentuan hukum prosedur yang berlaku.


B. Aspek Hukum Perikatan Dalam Pendirian Koperasi

Koperasi sebagai suatu badan hukum pasti memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum lainnya seperti pengurus, anggota, maupun pihak ketiga di luar koperasi. Maka setiap hubungan hukum yang terjadi antara para pihak harus mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Bab ketiga tentang perikatan pada KUH Perdata. Pendirian koperasi meupakan aspek hukum pertama yang terjadi dalam ranah hukum koperasi. Dalam praktik sebuah akta pendirian harus disepakati bersama minimal oleh 20 pendiri. Jika akta pendirian yang merupakan perikatan tersebut tidak mengikuti ketentuan syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 – 1337 KUH Perdata maka koperasi tersebut pada saat pendiriannya tidak memiliki dasar hukum sebagai badan hukum.


C. Tujuan, Pendirian, Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi

Tujuan mendirikan koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama-dari para pendiri dan anggotanya-di bidang ekonomi. Letak kekhususan koperasi adalah kesejahteraan para anggotanya baik sebagai pemilik (owner) ataupun sebagai pengguna jasa koperasi (user) yang menjadi tujuan utama.

Walupun UU 12/1992 tentang Perkoperasian memberikan kebebasan mengenai jenis-jenis koperasi, namun dalam penerapannya jenis-jenis ini sangatlah beraneka-ragam. Sedangkan para pendiri koperasi haruslah memikirkan sebuah rencana usaha sebelum menirikan koperasi mengenai setidak-tidaknya bentuk koperasi hingga jenis koperasi yang akan didirikan. Bentuk koperasi yang dikenal umum ialah koperasi primer dan sekunder; sedangakan jenis koperasi yang ada dalam praktek misalnya adalah koperasi produsen, konsumen, industri, simpan pinjam, candak kulak, jasa dan sebagainya; dan terakhir ada juga koperasi biasanya dibentuk oleh kesamaan fungsional anggotanya (mahasiswa, siswa, buruh).


D. Syarat-syarat Pendirian

Syarat utama pendirian koperasi dengan mengacu pada UU 12/1992 tentang Perkoperasian yakni minimal didirikan oleh 20 orang anggota. Setelah anggota menentukan tujuan hubungan hukum, serta anggaran yang setidak-tidaknya harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud serta tujuan serta bidang usaha, keanggotaan, Rapat Anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, serta sangksi.


E. Modal Dasar Pendirian

Modal koprasi bisa didaptkan dari dua sumber modal utama yakni modal sendiri, dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari bank dan anggota keungan lainnya, pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.

YAYASAN

Yayasan dapat dikatakan sebagai badan hukum, berarti Yayasan adalah subyek hukum. Yayasan sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut

• Yayasan adalah perkumpulan orang
• Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
• Yayasan mempunyai kekayaan sendiri
• Yayasan mempunyai pengurus
• Yayasan mempunyai maksud dan tujuan
• Yayasan mempunyai kedudukan hukum
• Yayasan mempunyai hak dan kewajiban
• Yayasan dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan
Dengan berlakunya Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 tahun 2004, Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa, ” Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Walaupun Undang-undang ini tidak secara tegas menyatakan Yayasan adalah badan hukum non profit/nirlaba, namun tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan itulah yang menjadikan Yayasan sebagai suatu badan hukum non profit/nirlaba, Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatas dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu yang ditentukan, tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa, ”Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Jadi disini terlihat kekuasaan Pengurus sangatlah besar, karena Undang-undang Yayasan tidak mengatur secara tegas apa saja yang menjadi wewenang Pengurus, penjelasan pasal 31 ayat (1) hanya mengatakan “cukup jelas” untuk pernyataan ini, sehingga dapat dikatakan operasional Yayasan semata-mata bergantung pada Pengurus, maka Pengurus yang tidak bermaksud baik, dengan sangat mudah dapat menggeser tujuan semula Yayasan, menjadi suatu kegiatan usaha dengan tujuan mengejar keuntungan atau memperkaya diri sendiri. Yayasan tidak mengejar keuntungan, sehingga hasil usaha Yayasan juga tidak dapat dibagikan kepada semua organ Yayasan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 bahwa, ”Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” kemudian pasal 5 juga menyebutkan bahwa, ”Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.” Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa,” Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.” Kemudian pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa,”Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayaan baik di dalam dan di luar Pengadilan.” Kalau melihat rumusan pasal-pasal diatas, Pengurus mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu bertanggungjawab secara penuh dan besar atas maju mundurnya dan terselenggaranya dengan baik suatu Yayasan, bahkan dalam Pasal 35 ayat (5) disebutkan bahwa,” setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.”
PERSEKUTUAN PERDATA

Bentuk kerjasama untuk mencari keuntungan yang paling sederhana baik cara pendirian maupun cara pembubarannya yang tidak memerlukan persyaratan formal adalah persekutan perdata sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata Buku III, Bab 8 pasal 1618 s.d. 1652.
Jadi, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Yang dimaksud memasukkan sesuatu dapat berupa uang, barang, goodwill, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dan lain-lain.
Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri dan akan mendapatkan nomor register dari Pengadilan atas persekutuan perdata yang didirikan dan biaya ditetapkan oleh notaris.
Berakhirnya persekutuan perdata diatur di dalam pasal 1646 KUH Perdata, apabila :
1. Karena jangka waktu berdirinya pesekutuan perdata tersebut sudah habis;
2. Karena barang yang menjadi obyek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan perdata tersebut;
3. Karena salah seorang angota persekutuan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh failit;
4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan kvdibubarkan.

Diambil dari :

elisa.ugm.ac.id/files/demuji/FRsaO6OA/ASPEK%20HUKUM%20BISNIS.ppt
http://mhugm.wikidot.com/artikel:002
http://yahyazein.blogspot.com/2008/11/status-hukum-yayasan.html
http://wongndoko.blogspot.com/2008/03/bakul-jahe-badan-usaha-dan-kaidah.html
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/hukum-bisnishttp://jasaonline.com/index2.php?option=com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar